Pedoman Pembinaan Para Suster Kasih Yesus Dan Maria Bunda Pertolongan Baik (KYM)

PEDOMAN PEMBINAAN

KONGREGASI KASIH YESUS DAN MARIA BUNDA PERTOLONGAN BAIK

(KYM)

A. PEMBINAAN PARA SUSTER KYM

1. Pembinaan para Suster KYM ialah segala usaha pembinaan untuk pengembangan diri setiap anggota Kongregasi.
2. Tujuan pembinaan ialah agar hidup setiap anggota makin hari makin sesuai dengan Injil Yesus Kristus seturut semangat St. Vinsensius dan tuntutan zaman. Pembinaan diperuntukkan bagi setiap anggota, pada segala tingkat umur, dan Kongregasi, demi pengembangan diri maupun demi peningkatan mutu penghayatan hidup dan pelayanan kongregasi.
3. Pembinaan yang lengkap mencakup keseluruhan hidup, pertama unsur-unsur kepribadian, keagamaan dan kebudayaan, serta    keterampilan. Maka unsur-unsur utama pembinaan terdiri dari:

  • Pembinaan Kepribadian dan Kebudayaan, yaitu pembinaan bagi setiap Saudari menuju kematangan sebagai pribadi dan penyadaran diri sebagai bagian masyarakat dimana dia hidup dan berkarya.
  • Pembinaan Hidup Kristiani, yakni pembinaan setiap anggota sebagai orang yang dewasa dalam iman dan sebagai orang katolik sejati.
  • Pembinaan Religius KYM, yaitu pembinaan setiap anggota untuk hidup dalam Roh dan mencintai Kristus yang menjelma dalam diri orang-orang kecil seturut konstitusi KYM {Konst. Bab I,art 1.}
  • Pembinaan Keterampilan, yaitu pembinaan dan pengembangan talenta setiap anggota seturut kemampuan dan minat masing-masing demi pelayanan bagi Kongregasi, Gereja dan masyarakat.

4. Pembinaan ini pertama-tama terjadi dalam irama hidup kita yang biasa, yang meliputi hidup bersama, doa, studi dan karya. Selain itu, khususnya, pada tahap awal, diberikan perhatian yang istimewa kepada bimbingan rohani, perayaan-perayaan iman, pengalaman karya sosial-karitatip dan kerasulan, pelajaran dan studi terbimbing serta kreativitas pribadi.
5. Pemimpin umum dan Dewan Penasehatnya memegang tanggung jawab utama dalam pelaksanaan seluruh Pembinaan para Suster KYM, menentukan kebijakan-kebijakan dasar dan mengangkat komisi pendidikan dan komisi pembinaan.
6. Tahap-tahap Pembinaan ialah:

  • Pembinaan Awal: Masa Postulat, Nopisiat, Post-nopisiat (Yuniorat) hingga berkaul kekal.
  • Pembinaan Lanjut (On-Going Formation): untuk yang sudah berkaul kekal.

7. Pembinaan merupakan tanggung jawab setiap anggota Kongregasi, khususnya ibu komunitas dan pemimpin unit karya

B. PEDOMAN PEMBINAAN

1. Pedoman Pembinaan ini merupakan pegangan pelaksanaan Pembinaan para Suster KYM Indonesia dari awal hingga akhir hayat bagi setiap anggota.
2. Dasar Pedoman Pembinaan ini ialah: Kitab Hukum kanonik (KHK), Konstitusi, Statuta, Dokumen Konsili Vatikan II, serta Keputusan-keputusan Gereja katolik yang berhubungan dengan Pembinaan.
3. Tujuan Pedoman Pembinaan ini adalah:

  • Menjadi pegangan bagi Tim Pembina Kongregasi KYM.
  • Menunjang keterpaduan, kesinambungan dan kelengkapan Pembinaan untuk tiap tahap.
  • Memberi ketetapan-ketetapan demi perwujudan dan penghayatan panggilan Suster KYM.
  • Menggariskan tanggung jawab setiap anggota dalam hal Pembinaan.

4. Pelaksanaan terperinci Pedoman Pembinaan dipercayakan kepada tenaga pembina dan Saudari yang dibina menurut tahapnya. Namun terbuka kemungkinan menerima hal-hal yang dianggap memadai untuk pembinaan sesuai dengan situasinya.

C. TUGAS TIM PEMBINA KONGREGASI

Pemimpin umum mengangkat Tim Pembina dengan tugas sbb.:

  • Menyusun Program Pembinaan serta petunjuk pelaksanaannya
  • Mengadakan koordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan Pembinaan yang ada di Kongregasi. Koordinasi itu misalnya mengadakan pertemuan animasi untuk para pembina, menjamin lancarnya estafet testimonium, sosialisasi Pedoman Pembinaan.
  • Mengadakan evaluasi atas pelaksanaan Program Pembinaan.

D. PASTORAL PANGGILAN

1. Pastoral Panggilan ialah:
a- Usaha memperkenalkan cita-cita dan hidup Suster KYM kepada umat
b- Usaha untuk menimbulkan keinginan untuk masuk Kongregasi kita.
2. Dasar Pastoral Panggilan ialah keyakinan bahwa pola hidup KYM kita kaya akan nilai-nilai manusiawi dan injili. Dengan menawarkan pola hidup ini, kita membuka jalan bagi orang untuk bersama kita menemui panggilannya dan mewujudkan dirinya dalam pelayanan kepada Gereja dan masyarakat.
3. Pastoral Panggilan terwujud terutama melalui teladan hidup dan karya. Selain dari itu, Pastoral Panggilan dilakukan melalui promosi panggilan.

PEMBINAAN TAHAP AWAL

A. POSTULAT

a. Pengertian
Postulat ialah tahap pertama dari Pembinaan Awal. Di dalamnya postulan mulai mengenal cara hidup kita dari dekat dan Kongregasi diberi kesempatan mengenal postulan. Langkah demi langkah, postulan dihantar ke dalam hidup Kongregasi kita, melalui pelajaran teoretis, bimbingan pribadi dan pengalaman hidup di dalam Kongregasi.
Masa postulat berlangsung minimal selama enam bulan yakni 1 November sampai 24 Mei.
b. Tujuan Postulat ialah memperdalam manusia kristiani yang integral dalam diri calon sebagai dasar untuk memperoleh kedewasaan dalam memilih panggilannya dan mulai memperkenalkan mereka dengan kekhususan kongregasi KYM.
c. Pembinaan Postulat mencakup unsur-unsur berikut:
1. Pembinaan agar postulan dapat mencapai kematangan sesuai dengan umurnya, khususnya kematangan afektif dalam hidup bersama.
2. Pendampingan hidup rohani dengan bimbingan pribadi, dengan partisipasi dalam perayaan liturgi dan dengan pelajaran agama.
3. Pengembangan ilmu dan keterampilan yang berguna demi tugas yang akan mereka laksanakan, melalui pelajaran teoretis dan latihan praktis.
4. Pengenalan pribadi Vinsentius, spiritualitas Vinsensius dan sikap kita terhadap masyarakat .

5. Kerja tangan untuk memupuk nilai hidup religius, menanamkan semangat hidup sederhana, dekat dengan orang kecil dan meringankan biaya hidup.
6. Pemurnian dan pendalaman motivasi untuk masuk Kongregasi KYM.
7. Pengalaman keterlibatan dalam Masyarakat dan Gereja.
8. Kesempatan bertemu dan bergaul dengan para Suster KYM untuk lebih mengenal Kongregasi kita.
9. Penyadaran akan keanekaragaman dalam Kongregasi.
d. Syarat-syarat berikut harus dipenuhi supaya seorang calon dapat diterima sebagai postulan:
1. Sudah mendalami masa perkenalan
2. Berkeinginan mengembangkan diri dalam hal-hal iman katolik
3. menampakkan tanda-tanda bahwa ia terpanggil menjadi religius
4. mempunyai kesanggupan mengikuti tata tertib dan hidup bersama secara dewasa dan jujur
5. bersikap kreatif dan inisiatif
6. sehat dan wajar dalam nalar dan afeksi.
e. Prosedur penerimaan Postulan (statuta artikel 50:3-5)
1. Calon mengajukan permohonan kepada pemimpin umum melalui magistra postulan selambat-lambatnya satu bulan sebelum penerimaan postulan
2. Mengadakan triduum
3. Calon postulan dengan pakaian seragam postulan diterima resmi oleh pemimpin umum dalam ibadah sabda dengan mengalungkan medali kongregasi
f. Pelajaran Postulan
1. Pengetahuan agama dasar (Kitab suci, liturgi, katekese, doa dan meditasi, sejarah hidup membiara, sejarah kongregasi KYM)
2. Pengetahuan umum (Pendidikan moral, bahasa indonesia, bahasa inggris, kesenian, olah raga)
3. Pengembangan diri (budi pekerti/tat krama, psikologi, dinamika kelompok, pendidikan seksual, refleksi antropologi)
g. Penanggung jawab
1. Pendamping postulan dibantu oleh satu orang sosio atau lebih
2. Penanggung jawab sudah berkaul kekal paling sedikit tiga tahun
3. Cakap mendidik, memiliki pengetahuan agama yang cukup
4. Matang dalam hidup kongregasi
5. Tidak dibebani tugas lain yang mengganggu tugas di postulan
h. Tempat

B. NOVISIAT

a. Pengertian Nopis
Nopisiat merupakan masa penyadaran awal yang lebih mendalam dan sungguh-sungguh akan hidup Injili seturut semangat Vinsentius sesuai dengan tuntutan dasarnya dan mengandaikan pilihan bebas dan matang bagi hidup religius.
Masa nopisiat berlangsung selama dua tahun (Kons. 104)
Tahun pertama disebut tahun kanonik yang berlangsung selama dua belas bulan mulai antara 24 Mei – 24 Mei tahun berikutnya.
Tahun kedua disebut masa orientasi yang berlangsung selama dua belas bulan mulai antara 24 Mei – 24 Mei tahun berikutnya.
b. Tujuan
Tujuan Masa Nopisiat ialah agar para nopis lebih memahami panggilan Ilahi, khususnya yang khas dari lembaga yang bersangkutan, mengalami cara hidup lembaga serta membentuk budi dan hati dengan semangatnya dan agar terbuktikan niat serta kecakapan mereka (KHK 646)

c. Pembinaan Nopisiat meliputi unsur-unsur berikut:
1. Pengembangan kepribadian yang ditunjang oleh bimbingan pribadi maupun bersama secara teratur.
2. Pengembangan hidup doa yang diusahakan secara teratur dalam doa bersama dan pribadi.
3. Pengalaman hidup persaudaraan yang nampak dalam hidup sehari-hari: doa, kerja, makan, olah raga dan rekreasi bersama.
4. Pengembangan pengetahuan yang dipupuk melalui program pelajaran yang patut diketahui oleh setiap anggota Kongregasi kita. Selain itu diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan di bidang yang diminatinya sendiri.
5. Pengembangan tanggung jawab dengan diserahi tanggung jawab dalam tugas dan kerja tertentu.
d. Syarat-syarat masuk Nopis
1. Menyelesaikan tahap Postulan
2. Minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun, jika di atas usia 30 tahun dibicarakan dengan pimpinan umum
3. Memiliki keutamaan manusiawi yang telah tumbuh
• Mencintai persaudaraan, mampu mendengarkan dan menghargai orang lain
• Mampu bekerja sama dengan orang lain
• Mampu bertanggung jawab dan menyelesaikan tugas
• Ugahari, jujur, rendah hati, dapat dipercaya, sabar, cepat tanggap, tangguh dan terampil
• Rela sedia melayani orang lain
4. Memiliki kedewasaan intelektual
• Dapat menggunakan penalaran/pemikiran dengan sehat, dapat berpikir sendiri
• Punya sikap mawas diri
• Tidak mudah terpengaruh, tetap pada pendirian, tidak plinplan
• Dapat mengambil keputusan sendiri dan bertindak sesuai dengan keputusan itu
• Dapat memakai waktu dengan baik
• Berinisiatif dan kreatif
• Berniat membaca buku-buku rohani dan pengetahuan aktual
5. Memiliki kedewasaan afektif dan kedewasaan seksual
• Mampu memngarahkan energi efektif untuk Tuhan dan sesama
• Mampu memeluk hidup selibat dengan segala resiko dan konsekuensinya
• Mampu menerima kewanitaannya dengan terbuka, berhubungan secara sehat dengan jenis lain
• Menyadari peranan khas wanita, menerima diri dan mengembangkannya
• Mampu menyenangkan dan menggembirakan orang lain
6. Memiliki olah hidup dan olah rasa
• Tidak mudah puas dengan apa yang sudah dicapai
• Dapat mengintegrarasikan gejolak-gejolak emosi dan perasaan secar proporsional dan seimbang
• Dapat menghadapi orang lain yang berbeda pendapat dengan pendapatnya sendiri
• Cukup kuat mengatasi konflik dan frustrasi
• Mampu hidup rekonsialiatif dan mengampuni kesalahan orang lain, tidak pendendam
• Sadar akan harga diri sebagai pribadi
• Mau dibina dan membina diri
• Memiliki kemauan yang kuat untuk berubah, dari kebiasaan-kebiasaan jelek ke sifat-sifat baik
• Memiliki semangat juang, tidak mudah kecewa dan putus asa

7. Memiliki kemampuan untuk hidup bersama
• Ada kemampuan untuk hidup bersama
• Ada kemampuan untuk kerja sama, berperan aktif dalam hidup bersama dan merasa bahagia dalam hidup bersama
• Rela menyumbangkan tenaga, bakat-bakat dan mampu memberikan diri untuk membahagiakan orang lain
• Mengembangkan diri dalam kebersamaan, mempunyai pendirian dan tidak ikut-ikutan dengan orang lain
• Peka terhadap orang lain dalam memberikan bantuan, dukungan, perhatian dan pujian serta penghiburan
8. Memiliki kualitas kristiani
• Semakin nampak bahwa Kristus menjadi pegangannya, mampu melaksanakan kehendaknya
• Memiliki cinta bakti kepada Kristus
• Memiliki devosi tertentu
• Mempunyai rasa terhormat terhadap gereja dan pemimpin gereja setempat
• Mampu mengatasi situasi konflik dalam hidup secara kristiani
• Ada kecintaan terhadap perayaan ekaristi, pengakuan dosa dan pertobatan
• Ada ketekunan dalam pelaksaanaan doa harian dan memiliki hidup doa yang dpat dinyatakan dalam tindak tanduknya sehati-hari
• Memiliki keutamaan iman, kasih, pengharapan, dan pengampunan
• Mampu mencintai manusia
d. Prosedur penerimaan nopis tahun pertama
1. Postulan menuliskan surat permohonan tiga bulan sebelum mengakhiri masa postulan
2. Bulan April pendamping postulan menyampaikan laporan akhir dan testimonium tentang si calon kepada pimpinan umum.
3. Pemimpin umum mengundang rapat pimpinan umum, membacakan laporan dan testimonium tentang postulan dan membuat acara pemungutan suara atas masing-masing calon
4. Pemimpin Umum menyampaikan hasil keputusan rapat dewan pimpinan umum kepada magistra postulan untuk diteruskan kepada postulan
5. Mengikuti retret lima hari
6. Calon nopis diterima resmi oleh pemimpin Umum dalam ibadat sabda dengan pemberian jubah, nama baru dan konstitusi kongregasi
Prosedur penerimaan nopis tahun kedua
1. Membuat evaluasi oleh magistra nopis untuk mengambil keputusan apakah si calon dapat meneruskan atau tidak
2. Melaporkan hasil keputusan kepada pimpinan umum
3. Retret lima hari
e. Pelajaran-pelajaran Nopis tahun Pertama
Konstitusi, Spiritualitas, doa dan meditasi, hidup religius, mazmur, katekese, motivasi, mariologi, KHK, ekslesiologi, sakramentologi, bimbingan rohani, moral, sosiologi dan budaya, psikologi kepribadian, bahasa inggris, seni dan keterampilan.
Pelajaran nopis tahun kedua
Lanjutan program nopis tahun pertama, KGN, kerasulan ke stasi pada hari minggu, doa lingkungan, orientasi kerja sosial selama dua minggu, kunjungan ke rumah sakit setiap minggu , prograsm stay in selama empat minggu, orientasi berkomunitas selama enam minggu (Statuta 53:2).

f. Prosedur penyelesaian masa nopisiat
1. Tiga bulan menjelang akhir nopisiat, nopis membuat surat yang ditulis tangan sendiri, yang isinya memohon agar diijinkan mengucapkan kaul perdana, kepada pemimpin umum melalui Magistra nopis
2. Bulan April magistra nopis menyampaikan laporan akhir dan testimonium tentang si calon kepada pemimpin umum
3. Isi dari testimonium itu adalah penetuan sikap terhadap si calon (menerima atau menolak) atas dasar penilaian pada: pertumbuhan dan perkembangan si calon dalam iman dan hidup doa, pengolahan kepribadian, kecakapan hidup bersama dan kerjasama, kecintaaan kepada kharisma kongregasi, pemahaman kaul secara benar dan penghayatannya yang sehat
4. Pemimpin umum mengundang rapat pimpinan umum, membacakan laporan dan testimonium tentang para nopis, dan membuat acara pemungutan suara atas masing-masing calon
5. Pemimpin umum menyampaikan hasil keputusan rapat dewan pimpinan umum kepada magistra nopis untuk diteruskan kepada nopis (Statuta artikel 54: 1- 5)
6. Retret bimbingan delapan hari
g. Penanggung jawab
1. Pemimpin nopis di bawah kuasa pemimpin tinggi (KHK 650 artikel 2)
2. Pemimpin nopis harus sudah berkaul kekal, berpengalaman dalam hidup religius dan hidup rohani, sabar, bijaksana, rendah hati, berinisiatif dan kreatif, bertanggung jawab (Konstitusi artikel 101)
3. Pemimpin nopis diharapkan memiliki dasar pendidikan spiritualitas dan teologi, tidak diberi tugas yang mengganggu tugas-tugas di nopisiat (Statuta artikel 55:1-4)
4. Minimal tiga tahun kaul kekal
h. Tempat Nopisiat (Kanon 647 artikel 1-3)
1. Mendirikan, memindahkan dan menutup rumah nopisiat hendaknya terjadi dengan keputusan tertulis dari pemimpin lembaga dengan persetujuan dewannya
2. Agar nopisiat itu sah harus dilaksanakan dalam rumah ynag ditunjuk untuk itu menurut peraturan. Dalam kasus-kasus tertentu dan sebagai kekecualian atas ijin pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya calon dapat melaksanakan nopisiatnya di rumah lain dari lembaga itu, di bawah pimpinan seorang biarawan yang baik sebagai pengganti dari pembimbing nopis.
3. Pemimpin tinggi dapat mengizinkan agar kelompok para nopis untuk jangka waktu tertentu bertempat tinggal di rumah lain dari lembaga itu yang ditunjuk olehnya sendiri.
i. Prosedur meninggalkan persekutuan kongregasi
1. Seorang nopis dapat mengundurkan diri dengan bebas kapan saja sesudah membicarakannya dengan magistr nopis
2. Barang dan harta yang disimpankan kepada kongregasi dapat diminta kembali pada saat mereka mengundurkan diri (Statuta artikel 66: 2-3)
3. Jika nopis meninggalkan persekutuan kongregasi memberi biaya hidup selama satu bulan

C. MASA YUNIORAT

a. Pengertian Yuniorat
Masa ini merupakan kelanjutan dari masa eksperimen dan pendalaman semangat serta cara hidup kongregasi, sampai calon betul-betul mempunyai sikap mencintai kongregasi secara mendalam sehingga pihak kongregasi mempunyai cukup alasan untuk menerimanya secara defenitif sebagai anggota dalam profesi kekal.

Masa yuniorat dimulai sejak seorang suster mengucapkan kaul pertama sampai mengucapkan kaul kekal.
b. Tujuan Yuniorat
1. Membantu para Suster muda untuk mengintegrasikan unsur-unsur hidup, pengetahuan dan karya yang terkandung dalam kaul yang telah mereka ikrarkan, sampai sanggup pada waktunya memutuskan pilihan definitif hidupnya.
2. Memberi kesempatan kepada yunior untuk terlibat pada perutusan Gereja dan bersama-sama mendukung perutusan kongregasi.
3. Agar para yunior dapat mengembangkan dan mendalami tentang cara hidup kongregasi dan berupaya mematangkan lebih lanjut panggilan hidupnya, mempersiapkan diri secara intensif untuk pilihan status hidup tetap bagi cara hidup kita yang diujudkan dengan pengikraran kaul kekal
4. Agar semakin menjadi pribadi religius yang matang dan dewasa lagi tangguh sesuai dengan spiritualitas dan kharisma kongregasi sehingga mampu melaksanakan perutusan dengan penuh dedikasi.
c. Pembinaan Yuniorat meliputi unsur-unsur berikut:
1. Pematangan kepribadian agar sanggup mengambil keputusan dan menerima segala konsekuensinya.
2. Pendalaman hidup rohani berdasarkan keyakinan yang mantap yang diwujudkan dalam doa bersama dan pribadi.
3. Penghayatan kaul sebagai sumber kegembiraan dan daya hidup yang nyata dalam sikap dan perilakunya.
4. Peneguhan persaudaraan berdasarkan komunikasi timbal-balik, sehingga kegiatan pribadi dirasakan sebagai kegiatan persaudaraan dengan suka dukanya.
5. Peningkatan pengetahuan dan cita rasa Vinsensius agar semangat Vinsentius dan para Suster KYM makin dikenal dan dihayati sebagai pengilham hidup dan karya.
6. Pengembangan keterampilan dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kebutuhan Gereja dan Kongregasi serta bakat dan keinginan pribadi.
7. Pengalaman karya di dalam Kongregasi yang mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab dalam tugas, memperteguh kepercayaan diri dan memberi sumbangan kepada Kongregasi.
d. Syarat Yuniorat
1. Lulus seleksi di nopisiat dan mengucapkan kaul perdana
2. Rela dan bersedia menerima tugas pada komunitas yang sudah ditentukan oleh DPU.
e. Materi pembinaan
# Post Nopis (Suster yunior Tahun pertama)
1. Mengikuti kursus gabungan di Bina Samadi (Filsafat manusia, kristologi, ekslesiologi)
2. Retret bimbingan selama delapan hari
3. Refleksi ( internalisasi apa yang sudah diterima di nopisiat, religius report satu kali dua bulan, buku harian)
4. Dua kali week end dalam setahun
5. Bimbingan wajib kepada magistra suster yunior dan ibu komunitas satu kali tiga bulan
# Suster Yunior tahun kedua dan tahun ketiga
1. Refleksi (internalisasi tentang hidup religius, religius report satu kali dua bulan, buku harian)
2. Dua kali week end dalam setahun
3. Bimbingan wajib kepada magistra suster yunior dan ibu komunitas satu kali tiga bulan
4. Demi perkembangan pribadi dan kongregasi diberi kesempatan untuk mengikuti studi formal dan informal)
#. Suster Yunior tahun keempat
1. Refleksi ( tentang panggilan dan karya yang dipercayakan oleh kongregasi, buku harian)
2. Dua kali week end dalam setahun

3. Bimbingan wajib kepada magistra suster yunior dan ibu komunitas satu kali tiga bulan
4. Demi pengembangan diri diberi kesempatan mengikuti studi informal
# Suster Yuniorat tahun kelima
1. Refleksi ( tentang kedewasaan pribadi dan kehidupan rohani, buku harian)
2. Dua kali week end dalam setahun
3. Bimbingan wajib kepada magistra suster yunior dan ibu komunitas satu kali tiga bulan
4. Demi pengembangan diri diberi kesempatan mengikuti studi informal
5. Pengolahan hidup
# Suster yuniorat tahun keenam
1. Refleksi (tentang pilihan hidup, buku harian)
2. Dua kali week end dalam setahun
3. Bimbingan wajib kepada magistra suster yunior dan ibu komunitas satu kali tiga bulan
4. Persiapan intensif
5. Tidak dibebani tanggung jawab yang mengikat
f. Pembaharuan Kaul
• Syarat-syarat pembaharuan kaul
1. Setia pada materi pembinaan yang telah digariskan (bimbingan, refleksi, doa dll)
2. Rela dan bersedia menerima tugas pada komunitas yang sudah ditentukan oleh DPU
3. Kemampuan mengendalikan, mengembangkan dan menyeimbangkan diri secara fisik, psikologis, moral dan intelektual
4. Kemampuan untuk mengembangkan hubungan pribadi yang positif dengan sesama suster dan lawan jenis
5. Bertanggaung jawab dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kongregasi
6. Solidaritas terhadap yang miskin dan menderita
7. Mengutamakan dan melaksanakan kehendak Allah sebagai satu-satunya yang perlu dan paling dicintai.
8. Kesiapsediaan untuk berdoa pribadi dan bersama, mengikuti perayaan ekaristi setiap hari, sakramen tobat.
9. Menghayati ketiga kaul
10. Meningkatkan kualitas hidup dengan bacaan rohani
11. Semangat profetis dan misioner
12. Memiliki kegembiraan sejati dalam hidup
13. Saling menghargai dan menerima saudari sebagai anugerah dari Tuhan
14. Sikap hidup yang terbuka akan berbagai informasi yang baik serta bersemangat dalam pengabdian kepada Allah dan pelayanan kepada sesama
• Tahap-tahap pembaharuan
1. Setelah pengucapan kaul perdana, kaul dibaharui setiap tahun selam dua tahun, kemudian untuk tiga tahun
2. Pada tahun keenam ia bisa memperpanjang kaulnya satu tahun sampai tiga kali berturut-turut karena alasan khusus atau berdasarkan evaluasi.
3. Dapat juga diadakan pembaharuan setiap tahun sampai tahun keenam
• Prosedur pembaharuan kaul
1. Awal Maret suster junior mengajukan permohonan tertulis kepada DPU
2. Persiapan dan penerimaan pembaharuan kaul dipandu oleh tim bina rohani, DPU dan ibu komunitas

3. Rumusan kaul ditandatangani oleh pengkaul dan yang menerima kaul (Ibu komunitas atau suster yang diberi wewenang oleh pemimpin Umum)
4. Rumusan kaul dan berita acara pembaharuan kaul yang sudah ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan sudah sampai kepada DPU selambat-lambatnya satu bulan setelah pembaharuan.
g. Penanggug jawab
1. Magistra suster yunior dan Komisi pembina kongregasi
2. Memiliki kemampuan untuk mendengarkan dan memiliki kematangan hidup rohani
h. Tempat
1. Suster yunior tahun pertama sampai tahun kelima tinggal di komunitas-komunitas karya dan rumah studi
2. Suster Yunior tahun keenam dalam masa intensif tinggal di tempat tertentu yang mendukung suasana refleksi
i. prosedur meninggalkan persaudaraan
1. Kepada suster yunirat yang mengundurkan diri dari kongregasi dapat ditawarkan biaya hidup selama tiga bulan sambil diupayakan membantunya mencari kerja di luar bila dibutuhkan
2. Kita bersama tetap memelihara kesatuan kita dalam kerohanian dan ikatan kasih yang sama meskipun dengan bentuk dan tempat hidup yang berbeda.

D. KAUL KEKAL

a. Pengertian kaul kekal
Defenitif mengikat diri dalam persaudaraan KYM
b. SYARAT-SYARAT DITERIMA KAUL KEKAL
# Kualitas religius
1. memiliki semangat keperawanan injili
• Memiliki kemauan dan kesadaran sendiri untuk hidup selibat demi kerajaan Allah
• Mampu mengasihi Tuhan dan semua orang dengan hati tak terbagi
• Mampu untuk saling memberi semangat pada persaudaraan dalam kesatuan dengan saudari sekomunitas
• Mampu membina dan mengembangkan hidup doa dalam kesatuan dengan saudari sekomunitas dan bersatu akrab dengan Kristus
• Mampu mengembangkan kemurnian dengan berbagai cara
• Mampu berusaha untuk menciptakan kondisi yang lebih baik untuk dihuni
• Memiliki hati yang selalu terpaut dan terlibat dengan orang yang menderita, miskin karena kekerasan, penindasan dan ketidakadilan
2. memiliki semangat injili
• mampu menghayati dengan penuh kemauan untuk mengamalkan dalam hidup bahwa seluruh hidup yang diterima adalah kasih dan anugerah Tuhan dengan cuma-cuma lewat sejarah pengalaman, bakat dan talenta yang diterima
• memiliki sikap hidup sederhana, rendah hati, mencegah hidup egois
• mampu membina sikap hidup lepas bebas dari dan terhadap dunia
• tetap peka terhadap setiap panggilan yang datang dari situasi pribadi dan orang lain serta berusaha menanggapinya
• mampu mempergunakan waktu dengan baik dan efektif
• melaksanakan tugas/pekerjaan sesuai dengan kemampuan dalam arti menghindari sikap minimalistis
• mampu bersyukur dan dengan hati yang tulus ikhlas serta menerima apa saja yang diberikan kepadanya
• mampu mengendalikan kebutuhan dan mengaturnya dengan penuh tanggung jawab
• mampu mengabdikan sepenuhnya bagi pengembangan kerajaan Allah
3. memiliki semangat ketaatan injili
• mampu berkembang menjadi manusia sejati dalam kebersamaan dengan orang lain
• mampu membatinkan sikap kerendahan hati Yesus Kristus dan ketaanNya
• taat kepada gereja dan memiliki cinta yang besar terhadap orang miskin
• kemampuan dan kemauan untuk bersikap sebagai abdi dan mengutamakan kepentingan orang lain
• mampu me;lepaskan kehendak pribadi
• bertekun mencari kehendak bapa dalam penerangan roh kudus
• mampu melaksanakan dengan cermat dan baik tugas yang dipercayakan kepadanya
• mampu meneladani Bunda Maria hamba Tuhan sebagai suri teladan dalam ketaatan
4. memiliki kemampuan hidup berkomunitas
• mampu hidup sehati dan sejiwa dan memberi kesaksian mengenai kehadiranMu serta mengenai cinta kasihnya yang meyakinkan
• mampu mengabdikan diri penuh cinta kasih pada satu dengan yang lain
• mampu menghayati satu cita-cita dan tujuan bersama untuk menumbuhkan usaha untuk selalu mengembangkan kebersamaan
• mampu menghayati satu tubuh meski banyak anggota dan berusaha untuk saling mengindahkan karena semua berharga dan ambil bagian di dalamnya (1 Kor 12:12-31)
• tekun dan terbuka untuk terus menerus belajar dan diajar oleh pengalaman hidup komunitas dan pelayanan serta mampu hidup dalam kasih, damai, keadilan dan kebenaran
• mampu menghayati visi dan misi kharisma kongregasi serta tujuan yang sama
• mampu menghayati kesatuan hati-gerak-budi dalam komunitas meski bermacam-macam watak, perangai, sifat, sikap, kemampuan dan bakat
• mampu menghayati hidup bersama dengan sikap sederhana, rela berkorban, jujur dan setia
• mampu mengosongkan diri seperti Kristus, mencintai Tuhan dan sesama secara radikal
• sanggup merefleksikan pengalaman hdup sebagai orang beriman
• menerima diri sendiri dan orang lain serta situasi apa adanya dan tidak menuntut lebih
• mengakui dan menggunakan bakat yang dimiliki dengan baik
• memiliki rasa kesetiakawanan yang tulus dan menjalankan pengabdian dengan gembira
# kualitas tarekat
Turut ambil bagian dalam hidup kongregasi. Mistik kongregasi adalah mistik Cherubika (cinta kebenaran dan keadilan/pengajar kebenaran) nilai-nilai mistik tersebut nampak dalam ujud personal relasional dan tatanan sosial.
1. Nilai-nilai mistik personal
• Kesatuan kasih dengan Yesus, St. Maria dan St. Vinsensius, penuh kasih kepada Bapa dalam kehidupan
• Memiliki semangat juang dlaam pergulatan hidup untuk menyebarkan dan memancarkan kasih
• Mengandalkan Tuhan dalam segala kehidupan
• Berani hidup dalam ketidakpastian karena percaya akan kasih Tuhan
• Setia kepada cita-cita untuk mewujudkan kebaikan kasih bagi sesama terutama untuk orang miskin dan menderita.
2. Nilai mistik relasional
• Mampu bekerja sama
• Jujur, hangat, sabar, sopan, lembut hati dan bijaksana dalam berelasi
• Mampu mengampuni kesalahan orang lain
3. Nilai mistik tatanan sosial
• Mampu bekerja sama demi pelayanan kepada orang miskin (jasmani dan rohani)
• Mampu mengalami Tuhan dalam pelayanan kepad asesama yang menderita
• Setia bersama orang lemah, miskin dan menderita, memperjuangkan perdamaian dan persaudaraan
A. Bersatu dengan kharisma tarekat KYM
Kharisma KYM adalah kharisma yang digerakkan oleh keterpautan kasih kepada Bapa yang mengasihi pribadi Yesus Kristus yang terarah kepada tindakan kasih kepada sesama yang menderita karena penindasan dan ketidakadilan membela dan memberdayakan mereka. Nilai-nilai kharisma itu mewujudkan diri secara personal, relasional dan tatanan sosial
1. Nilai kharisma secara personal
• Berani dan bertahan dalam penderitaan
• Mengalami hidup dan seluruh pengalaman dan kekecewaan sebagai tanda kasih Tuhan yang mendidik
• Berani terus menerus memperbaharui diri
• Memiliki kehendak yang kuat, menghayati hidup secra tekun
• Peka terhadap bisikan Allah dan mampu mengalami Allah dalam setiap pengalaman hidup
• Menghayati Ora et labora teguh hati dan memiliki daya kekuatan yang mengalir dari kahrisma
2. Nilai kharisma secara relasional
• Mampu bekerja sama dalam perutusan, jujur, hidup dalam kebenaran
• Terbuka
• Mampu menghargai orang lain, mengampuni dan lemah lembut dalam relasi
3. Nilai kharisma dalam tatanan sosial
• Mampu bekerja keras, sederhana dalam penampilan dan tindakan
• Mampu melaksanakan pendekatan kasih dalam pelayanan
• Terbuka terhadap tanda-tanda jaman
• Setia menjalankan aturan hidup
• Terbuka terhadap perubahan yang ada
• Memiliki sikap solider, senasib, setara dengan orang-orang miskin (Mat. 25:31-46)
c. Persiapan calon kaul kekal
1. Profesi kelima menerima pengolahan hidup
2. Materi persiapan (pendalaman spiritualitas KYM, konstitusi dan statuta, ketiga kaul, hidup doa, hidup berkomunitas dan pelayanan/perutusan, kecerdasan emosi, dan kecerdasan spiritual, komunikasi, kepemimpinan, moral sosial)
3. Retret bimbingan selama delapan hari
d. Prosedur mengambil keputusan (Statuta fasal 60)
1. Para calon diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri secara intensif, agar dapat mengambil keputusan definitif secara matang dan tertimbang
2. Kesempatan ini diisi dengan kursus gabungan persiapan kaul kekal atau kursus lain, pendalaman konstitusi dan pengolahan hidup
3. Calon membuat surat permohonan untuk mengikrarkan kaul kekal yang ditulis dengan tangan sendiri enam bulan sebelumnya, yang ditujukan kepada pemimpin umum.
4. Pemimpin umum meminta testimonium tertulis dari magistra suster muda dan ibu komunitas dimana suster muda yang bersangkutan berdomisili setelah mendengar pendapat para suster sekomunitas kecuali para suster profesi pertama juga meminta pendapat dari pemimpin unit kerjanya
5. Pemimpin umum mengundang rapat dewan pimpinan umum menyampaikan testimonium dan pendapat para suster, dan mengadakan pemungutan suara untuk sampai kepada keputusan menerima atau menolak permohonan si calon untuk mengikrarkan kaul kekal
6. Pemimpin umum menyampaikan keputusan kepada suster yang bersangkutan, serta mengumumkan keputusan itu melalui surat undangan untuk pengikraran kaul kekal
e. Tata cara pengikraran kaul kekal (Statuta fasal 61:1-2)
1. Pengikraran kaul kekal dilaksanakan dalam perayaan ekaristi. Pengikraran kaul diterima oleh pemimpin umum, disaksikan oleh magistra suster muda atau yang mewakili pihak kongregasi, dan oleh uskup atau imam selebran yang mewakili Gereja
2. Acara pengikraran kaul kekal dirangkai dengan acara pengenaan cincin kongregasi di jari manis tangan kanan dan pemberian lilin bernyala oleh pemimpin umum, serta penandatanganan surat pengikraran kaul oleh pengkaul, pemimpin umum dn para saksi
f. Penanggung jawab calon kaul kekal
Pimpinan Umum dan dibantu oleh komisi pembina, magistra suster junior dan ibu komunitas
g. Tempat
Diusahakan suatu suasana/situasi yang mendukung para calon yang mempersiapkan dirinya untuk mengambil keputusan pilihan hidup.
h. Prosedur meninggalkan persekutuan kongregasi
a. Meninggalkan kongregasi sesudah kaul kekal (statuta artikel 68)
1. Bila seorang suster mengambil keputusan untuk meninggalkan kongregasi suster yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepadsa bapak Uskup Agung Medan melalui pemimpin umum
2. Pemimpin umum dan dewan penasihatnya membuat kesaksian dan tanggapan atas permohonan itu dan melampirkannya pada surat permohonan pengunduran tersebut
3. Surat dispensasi atas kaul yang sudah di tandatangani juga oleh suster yang bersangkutan berarti ia secara resmi telah meninggalkan kongregasi
4. Dimungkinkan juga mengalami masa ekslaustrasi (konstitusi 118)
b. Meninggalkan komunitas atas cara yang tidak legitim (Statuta artikel 69)
1. Suster yang meninggalkan kongregasi secara tidak legitim “harus diberitahu kepada orang tua/keluarga terdekat dan berusaha mencarinya bersama
2. Hendaknya dicari dengan penuh kepedulian dan dibantu agar kembali dan bertahan dalam panggilannya
3. Bila tidak dapat ditemukan sampai batas waktu enam bulan sejak meninggalkan kongregasi maka suster yang bersangkutan dinyatakan telah resmi meninggalkan kongregasi
c. Perhatian dan ikatan kasih (Statuta artikel 70)
1. Kepada suster profesi kekal yang mengundurkan diri dari kongregasi, dapat ditawarkan biaya hidup paling banyak dua belas bulan sambil diup[ayakan membantunya, agar segera memperoleh pekerjaan tetap di luar
2. Kita bersama tetap memelihara kesatuan kita dalam kerohanian dan ikatan kasih yang sama, meskipun dengan bentuk dan tempat hidup yang berbeda

D. ON GOING FORMATION

a. Pengertian on going formation
Selama hidup para biarawati hendaknya dengan tekun mengikuti pengembangan rohani, ilmiah dan praktis; para pemimpin hendaknya memikirkan kemudahan dan waktu untuk itu. (KHK. 661).
b. Tujuan
membantu para Suster menjadi sanggup menghayati panggilannya menurut Injil dalam keadaan masyarakat dan Kongregasi yang terus menerus berubah.
c. Semua Suster berkaul kekal mempunyai hak dan kewajiban menjalani Pembinaan Lanjut. Sebab Pembinaan Lanjut tidak lain dari perwujudan terus-menerus panggilan kita.

d. Pembinaan lanjut meliputi unsur-unsur berikut
1. Pemantapan hidup rohani agar tetap segar dan sanggup menanggapi perkembangan-perkembangan baru dalam Gereja, Kongregasi dan Masyarakat
2. Pendalaman persaudaraan agar makin rela mempersembahkan diri demi pertumbuhan bersama.
3. Pengalaman karya dengan setia dan bakti agar pada cara yang tak tergantikan menjadi sumber kegembiraan.
4. Peningkatan keahlian agar makin tepat guna dalam menjawab tantangan masyarakat dan kebudayaan yang berubah.
d. Pelaksanaan Pembinaan Lanjut tergantung pertama-tama dari Suster berkaul kekal sendiri. Kongregasi ikut menciptakan iklim dan suasana penunjang. Pemimpin Umum dan Dewan Penasehatnya mendorong dan mengajak setiap Suster mengikuti Program Pendidikan Lanjut.
e. Pembinaan Lanjut berlangsung seumur hidup, sebab kita ditantang untuk terus-menerus setia pada panggilan hidup kita dalam keadaan majemuk dan konkrit Gereja dan masyarakat
f. Materi Pembinaan Lanjut terdiri dari:
# BALITA
1. Rekoleksi bulanan
2. Retret tahunan
3. Hari-hari studi
4. Kursus minimal sekali dalam satu tahun
5. Week end tiap tahun
6. Bimbingan
# Suster kaul kekal di atas lima tahun
1. Rekoleksi bulanan
2. Retret tahunan
3. Pertemuan dan retret bagi lansia
4. Hari-hari studi (pendalaman kitab suci, konstitusi dan statuta, spiritualitas)
5. Kursus minimal sekali dalam satu tahun
6. Week end tiap tahun
7. Kursus medior, senior, KPR dan studi informal lainnya